Sidang Ferdy Sambo

Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023). 

Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istri mantan Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.

Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cocok Untuk Lebaran, Cantiknya Celine Evangelista Pakai Kaftan Transparan Tuai Sorotan

Baca juga: Indra Bekti Operasi, Anak Aldila Beri Pesan Menyentuh: Bunda Boleh Datang Kok

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 12 April 2023: Bidadari Surgamu dan Takdir Cinta Yang Kupilih

Baca juga: Anggaran Tidak Ada, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Kerja Sama Organda Adakan Mudik Gratis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved