Sidang Ferdy Sambo
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs pada Rabu (12/3/2023).
Ada empat orang yang mengajukan banding karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat .
Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.
Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN
Baca juga: Anas Urbaningrum Keluar Penjara: Skenario Boleh Besar, Kuat, Tapi Tak Mampu Kalahkan Skenario Tuhan
Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.
Dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.
Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.
Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.
Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.
Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.
Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Bila nanti pada saat banding, majelis hakim yang menyidangkan perkara menganggap para pemohon itu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti vonis yang dijatuhkan, maka vonis pemohon akan lebih ringan atau bahkan bebas.
Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu
Daftar Nama Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan hakim yang berbeda untuk keempat terdakwa, yang mempelajari dan memutuskan perkara tersebut.
Berikut daftar nama hakim yang akan memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.
1. Perkara Banding Ferdy Sambo
Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
2. Perkara Banding Putri Candrawathi
Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
3. Perkara Banding Ricky Rizal
Hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
4. Perkara Banding Kuat Maruf
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah.
Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam, di Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2022).
Berdasarkan putusan hakim di PN Jaksel, kasus yang menyita perhatian publik ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawati kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang.
Baca juga: Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya?
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua marah.
Selanjutnya Ferdy Sambo menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua, mulai dari penempatan orang hingga lokasi eksekusi.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dia menembak yang pertama.
Selanjutnya setelah Yosua roboh, Ferdy Sambo maju dan menembak di bagian kepala.
Harapan Ayah Brigadir Yosua ke Hakim PT
Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat menaruh harapan besar ke Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Istimewa Jakarta (PT DKI Jakarta) soal banding Ferdy Sambo Cs.
Harapan tersebut disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Yosua Hutabarat, pembunuhan berencana dala kasus Ferdy Sambo Cs.
Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan empat diantaranya mengajukan banding.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara terdakwa yang telah menjadi terpidana yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) besok.
Mewakili keluarga Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo Cs tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawati Juga Kirim Surat ke Putra Bungsu dari Penjara: Rindu Mas A
Jelang pengumuman vonis banding tersebut, Samuel menjelaskan bahwa seluruh keluarga menolak banding terdakwa.
Mereka berharap hakim menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Sementara istri mantan Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.
Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cocok Untuk Lebaran, Cantiknya Celine Evangelista Pakai Kaftan Transparan Tuai Sorotan
Baca juga: Indra Bekti Operasi, Anak Aldila Beri Pesan Menyentuh: Bunda Boleh Datang Kok
Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 12 April 2023: Bidadari Surgamu dan Takdir Cinta Yang Kupilih
Baca juga: Anggaran Tidak Ada, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Kerja Sama Organda Adakan Mudik Gratis
Ferdy Sambo
kasus Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Bharada E
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Putri Candrawati
banding
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta
Tribunjambi.com
Harapan Keluarga Brigadir Yosua ke Hakim PT DKI Jakarta Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Besok |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman, Samuel Hutabarat Minta Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Hasil Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Rabu, Ada Potensi Hukuman Lebih Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.