Sidang Ferdy Sambo
Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap terima vonis pidana mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bocoran Boruto Chapter 80 Sub Indonesia: Sasuke Melangkah Masuk
Baca juga: Renungan Harian Kristen 13 April 2023 - Untuk Siapa Batu itu Terguling?
Baca juga: GMC Jambi Adakan Bazar Sembako Murah dan Peduli Kaum Duafa
Baca juga: Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230412-Ferdy-Sambo-Cs-7.jpg)