Sidang Ferdy Sambo

Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap terima vonis pidana mati.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap terima vonis pidana mati. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap terima vonis pidana mati.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Dia memprediksi hasil sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Hibnu putusan PT DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip Tribun Sumsel dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Hibnu Nugroho menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Baca juga: Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya

Baca juga: Rosti Percaya Majelis Hakim Dapat Memberikan Putusan Adil Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.

Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.

"Sehingga kalau sampai terjadi perbedaan tafsir antara hakim Pengadilan Tinggi dan pengadilan banding, bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu," ujar Hibnu.

PT DKI mempunyai tafsir berbeda dalam perkara ini, banding mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.

Bagi Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.

Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan perwira tinggi Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.

"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.

"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.

Oleh karenanya, bagi Sambo, banding hanya memuat dua kemungkinan, hukumannya sama berupa vonis mati, atau lebih ringan.

Baca juga: Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki

Sebelumnya, Jelang putusan banding kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J pada Rabu (12/04/23) besok, keluarga di Rantepao, Toraja Utara mendoakan yang terbaik dan sang anak ungkapkan kerinduan.

"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apa pun hasilnya itu yang terbaik," ujar keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TribunToraja, Selasa (11/4/2023).

Dirinya juga berharap dari persidangan-persidangan sebelumnya, hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dan menilai secara objektif.

"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan,"ungkapnya.

Lanjut ia mengatakan bahwa bagaimanapun keluarga tetap berharap hasil terbaik.

"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," jelasnya.

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Listrik Mati, Samuel Tak Dapat Saksikan Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Melalui Televisi

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bocoran Boruto Chapter 80 Sub Indonesia: Sasuke Melangkah Masuk

Baca juga: Renungan Harian Kristen 13 April 2023 -  Untuk Siapa Batu itu Terguling?

Baca juga: GMC Jambi Adakan Bazar Sembako Murah dan Peduli Kaum Duafa

Baca juga: Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved