Sidang Ferdy Sambo
Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap terima vonis pidana mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.
Oleh karenanya, bagi Sambo, banding hanya memuat dua kemungkinan, hukumannya sama berupa vonis mati, atau lebih ringan.
Baca juga: Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki
Sebelumnya, Jelang putusan banding kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J pada Rabu (12/04/23) besok, keluarga di Rantepao, Toraja Utara mendoakan yang terbaik dan sang anak ungkapkan kerinduan.
"Saya mendoakan yang terbaik untuk Ferdy, apa pun hasilnya itu yang terbaik," ujar keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan TribunToraja, Selasa (11/4/2023).
Dirinya juga berharap dari persidangan-persidangan sebelumnya, hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dan menilai secara objektif.
"Banyaknya fakta-fakta persidangan sebelumnya, kiranya itu keluarga kami ini mendapat keringanan,"ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan bahwa bagaimanapun keluarga tetap berharap hasil terbaik.
"Pasti kami tidak munafik, tetap ada secercah harapan yang kami minta. Walaupun memang tetap ada kesalahan, tapi kiranya (hakim) adil nantinya," jelasnya.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Listrik Mati, Samuel Tak Dapat Saksikan Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Melalui Televisi
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.