Sidang Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat menjelaskan bahwa harapan dari keluarga adalah mendapat keadilan untuk keluarga dan almarhum Brigadir Yosua

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat ditemui Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan menguatkan putusan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Atas putusan tersebut, Samuel Hutabarat Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mengapresiasi dan menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami, saya selaku ayah almarhum dan ibunya disini sangat menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya kepada Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023).

Saat ditanya apakah sudah sesuai harapan, Samuel Hutabarat menjelaskan bahwa harapan dari keluarga adalah mendapat keadilan untuk keluarga dan almarhum Brigadir Yosua.

Sebab, putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman Ferdy Sambil, maka purusan tersebut dianggap sudah sesuai harapan.

"Ya tentu harapan kita, kita mendapat keadilan untuk almarhum Yosua," ucapnya.

Menurutnya Majelis Hakim sudah memutuskan secara arif dan bijaksana.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.

Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati

Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"

"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Baca juga: Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati

Baca juga: Bacakan Amar Putusan Banding Ferdy Sambo, Hakim Sepakat Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved