Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati?
Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawati dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang
Baca juga: Dua Pria Curi Kotak Amal Masjid di Jambi Timur Saat Jamaah Salat Subuh, Wajahnya Terekam CCTV
Baca juga: Vicky Prasetyo Akhirnya Bertemu dengan Anak Pertamanya Setelah 16 Tahun Terpisah: Nggak Nyangka
Baca juga: Lansia di Kerinci Dapat Sembako, Linda: Bentuk Kepedulian Pemkab
Ferdy Sambo
banding
vonis
pidana mati
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Singgih Budi Prakoso
Pengadilan Tinggi
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati |
![]() |
---|
Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.