Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati?
Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim PN Jaksel menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksudkan tersebut terkait pembunuhan berencana sang ajudan, Brigadir Yosua.
Sehingga pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Tidak terima, terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telebih dahulu membacakan hasil kajian atas memori banding dari kedua belah pihak.
Baca juga: Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang
Baca juga: BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati
Setelah dikaji, Pengadilan Tinggi menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomo 796/PidB/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"
Hakim juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.
Sementara biaya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut dibebankan kepada negara.
Hakim Sepakat Ada Pidana Mati
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.
Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.
Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"
"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Kemudian Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan pandangan terhadap vonis pidana mati dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus Sambo tersebut.
Hakim berpendapat bahwa pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
Baca juga: Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock teraphy atau efek jera yang secara psikilogis membawa dampak pada penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
"Dua, berkaitan dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara Ferdy Sambo, pertama adalah hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Hukuman mati tersebut juga diungkapkan hakim masih terdapat dalam KUHP terbaru.
Sementara untuk hasil banding Putri Candrawati hingga saat ini proses persidangan sedang berlangsung.
Saksikan proses persidangan banding Putri Candrawati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawati dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang
Baca juga: Dua Pria Curi Kotak Amal Masjid di Jambi Timur Saat Jamaah Salat Subuh, Wajahnya Terekam CCTV
Baca juga: Vicky Prasetyo Akhirnya Bertemu dengan Anak Pertamanya Setelah 16 Tahun Terpisah: Nggak Nyangka
Baca juga: Lansia di Kerinci Dapat Sembako, Linda: Bentuk Kepedulian Pemkab
Ferdy Sambo
banding
vonis
pidana mati
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Singgih Budi Prakoso
Pengadilan Tinggi
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati |
![]() |
---|
Prediksi Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pengamat: Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.