Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati?

Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dikuatkan Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.

Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"

"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Kemudian Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan pandangan terhadap vonis pidana mati dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus Sambo tersebut.

Hakim berpendapat bahwa pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Baca juga: Profil dan Biodata Singgih Budi P, Hakim Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Sunat Vonis Pinangki

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock teraphy atau efek jera yang secara psikilogis membawa dampak pada penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

"Dua, berkaitan dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara Ferdy Sambo, pertama adalah hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

Hukuman mati tersebut juga diungkapkan hakim masih terdapat dalam KUHP terbaru.

Sementara untuk hasil banding Putri Candrawati hingga saat ini proses persidangan sedang berlangsung.

Saksikan proses persidangan banding Putri Candrawati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved