Sidang Ferdy Sambo
Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara
Putusan atau vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawati selama 20 tahun penjara dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan atau vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawati selama 20 tahun penjara dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putri Candrawati merupakan terdakawa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Usai sidang putusan di PN Jaksel, istri Ferdy Sambo itu turut mengajukan banding seperti halnya sang suami.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan putusan banding atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat terhadap terdakwa Putri Candrawati.
Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Ewid Soetriadi dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati
Baca juga: Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Putri Candrawati maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa.
Terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini
Advertisement by
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Dimana, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Baca juga: Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang
Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta
banding
vonis
Putri Candrawati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
pidana mati
pidana penjara
Tribunjambi.com
Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati? |
![]() |
---|
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.