Sidang Ferdy Sambo

Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT

Kalah di tingat banding, eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kalah di tingat banding, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kalah di tingat banding, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibiwo mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bripka Ricky terseret dalam kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam itu.

Kasasi tersebut resmi diajukan tim kuasa hukumnya pada Selasa (2/5/2023).

Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Pihak Bripka Ricky Rizal mengajukan kasasi perkara ini melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," katanya.

Adapun pihak jaksa penuntut umum, telah resmi mengajukan kasasi pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Ideal: Model Due Process of Law

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya di Pecat, Sama dengan Rafael Alun: Ulah Anak Buat Karir Hancur

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Penasihat hukum Ricky Rizal sebelumnya memang pernah menyinggung rencana pengajuan kasasi.

Sejak mengetahui hasil putusan banding, pihaknya langsung menyatakan akan mengajukan kasasi.

Pemberitahuan putusan banding pun telah diterima sehari setelah sidang banding.

"Sudah (terima pemberitahuan putusan banding) tanggal18 April," katanya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan aturan KUHAP, ada tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Artinya, kasasi harus resmi diajukan maksimal pada Selasa (2/5/2023).

Hal itulah yang menjadi alasan kubu Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal tersebut.

Baca juga: BB 45 Kg Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi yang Dimusnahkan Polda Jambi Bernilai Rp65 Miliar

"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei hari Selasa," kata Erman.

Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.

Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.

"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.

Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis.

Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo di sidang vonis banding, Rabu (12/4/2023).

Atas keputusan itu, masa hukuman yang harus dilalui mantan ajudan Ferdy Sambo tetap sama, yakni 13 tahun penjara.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E

“Mengadili satu menerima banding dari masing-masing, dua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga kurangi masa tahanan dari yang dijalani, empat memerintahkan tetap berada di dalam tahanan. lima bayar biaya Rp5.000,” kata hakim ketua Mulyanto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ricky turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Ricky juga dinilai mengikuti perintah yang diberikan Sambo untuk tetap berada di luar rumah dan berjaga saat sambo melancarkan rencana jahatnya.Pertimbangan itu diamini oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Sehingga unsur sengaja, rencana lebih dulu dan turut serta yang dipertimbangkan hakim tingkat pertama adalah sudah tepat,” ujar hakim ketua Mulyanto.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wisata Jambi Pemandian Air Panas Sungai Tutung, Destinasi Populer di Kabupaten Kerinci

Baca juga: Pemkab Batanghari Targetkan 8.700 Ton Produksi Ikan di Tahun 2023

Baca juga: BREAKING NEWS - Sum Indra Jadi yang Pertama Daftar Bakal Calon DPD RI Jambi

Baca juga: Fokus Benahi Tata Kelola Niaga, Pemprov Jambi Mampu Kendalikan Inflasi Hingga Terendah ke 6

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved