Sidang Ferdy Sambo

Besok Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Besok, Rabu (10/5/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria 

TRIBUNJAMBI.COM - Besok, Rabu (10/5/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengungkapkan, susunan majelis hakim yang mengadili perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan berbeda.

“Perkara pidana banding atas nama terdakwa Hendra Kurniawan, Ketua Majelis Hakimnya Nelson Pasaribu,” kata Binsar kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan adalah Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.

Untuk terdakwa Agus Nurpatria, kata Binsar, Sugeng Hiyanto bakal bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu akan menjadi anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal itu.

“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok, hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” ujar Binsar.

Untuk diketahui, pada kasus ini Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Baca juga: AHY Tak Masuk Daftar Caleg Demokrat, Sah Jadi Cawapres Anies Baswedan?

Baca juga: Pansus I DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Dinas Satpol-PP dan Damkar Jambi 

Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.

Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Adapun Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini keempatnya terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susunan Majelis Hakim Sidang Putusan Banding Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AHY Tak Masuk Daftar Caleg Demokrat, Sah Jadi Cawapres Anies Baswedan?

Baca juga: Ayu Ting Ting Blak-blakan Minta Dibuatkan Kamar di Rumah Baru Boy William

Baca juga: Pria Ini Jadi Sosok yang Ditakuti dan Dihindari Pimpinan KKB Papua Egianus Kogoya? Eks TNI?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved