Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua

Vonis untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berkemungkinan akan lenih ringan atau lebih berat dariu tuntutan Jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berkemungkinan lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Mereka dituntut hukuman yang berbeda, dan yang paling berat yakni mantan Kadiv Propam dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun tuntutan tersebut berkemungkinan akan berebda dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat bersidang perkara tersebut.

Kemungkinan tersebut disampaikan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana.

"Bukan hanya seumur hidup, hukuman mati juga bisa," kata Jamin Ginting dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Selasa (24/1/2023).

Namun putusan tersebut kata Jamin Ginting tergantung pada keyakinan majelis hakim.

Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan

"Bisa diputuskan (vonis mati) majelis hakim kalau majelis hakim berpendapat 'kan kamu (jaksa) nggak ada bikin alasan peringan dalam tuntutan, kenapa dituntut seumur hidup, harusnya hukuman mati' nah itu bisa jadi pandangan majelis," kata Jamin Ginting.

Kemungkinan yang terjadi pada putusan hakim nantinya yakni serupa degan tuntutan jaksa.

Hal itu dilakukan kata Jamin Ginting untuk mencari posisi aman bagi hakim.

"Jadi dua kemungkinan, kalau hakim berpendapat mereka mengamini yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tanpa memperhatikan pledoi karena ada alasan peringan yang disampaikan maka hukuman seumur hidup itu akna diputuskan,"

"Tapi kalau hakim menilai kamu (Ferdy Sambo cs) tidak menyampaikan alasan peringan tapi hukuman kenapa tidak maksimum, maka bisa jadi hukuman mati akan dijatuhkan," tandasnya.

Ronny Talapessy Terus Berjuang untuk Bharada E

Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang sampaikan nota pembelaan atau pledoi pekan ini yakni Bharada E.

Pembelaan terdakwa itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved