Berapa Gaji Kepala Desa? Saat Ini Jabatan Kades Jadi Rebutan dan Diwacanakan Jadi 9 Tahun
Jabatan Kepala Desa (Kades) saat ini jadi rebutan. Bahkan ada wacana untuk menambah masa jabatan kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Jabatan Kepala Desa (Kades) saat ini jadi rebutan.
Bahkan ada wacana untuk menambah masa jabatan kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Berapa sih penghasilan kades sehingga jadi rebutan?
Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Berikit rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Ratusan PPS Muaro Jambi dilantik, Plh Bupati: Tegakkan asas pemilu yang Jurdil luber |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Tegaskan Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Jalan Kota |
![]() |
---|
Loker Jambi 24 Januari 2023, Gaji Mencapai Rp5 Juta |
![]() |
---|
Boy William Nekat Ngebut di Jalanan, Ayu Ting Ting Sampai Ketakutan: Nggak Boleh Becanda di Mobil |
![]() |
---|