Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi

Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini Ferdy Sambo masih memiliki jaringan dan loyalis meski sudah tak menjabat Kadiv Propam.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini Ferdy Sambo masih memiliki jaringan dan loyalis meski sudah tak menjabat Kadiv Propam.

Orang yang mempercayai suami Putri Candrawati tersebut diyakini berusaha membantunya membebaskan dari jeratan hukuman.

Dimana Ferdy Sambo saat ini berada dalam pusara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketua Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan hal tersebut menyoroti pernyataan dari menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan adanya dugaan loyalis Ferdy Sambo bergerilya melakukan gerakan bawah tanah untuk membebaskan mantan Kadiv Propam.

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan dan meminta agar seluruh lembaga peradilan tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.

Hal itu dikatakan Mahfud MD menurut Benny Mamoto agar semua pihak ikut menyaksikan jalannya perkara tersebut.

"Pak Menkopolhukam mengingat semua pihak agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini," kata Benny Mamoto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua

Benny mamoto menyebut, pihak yang menjadi loyalis bagi tertuntut pidana hukuman seumur hidup itu merupakan mereka yang merasa memiliki hutang budi karena pernah dibantu.

Benny menyatakan, gerakan dari para loyalis itu yang bakal diupayakan Ferdy Sambo untuk meloloskannga dari jeratan hukum.

"Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu," kata dia.

Bahkan kata Benny, langkah yang bisa dilakukan Ferdy Sambo tidak hanya ditempuh pada pengadilan tingkat pertama, melainkan hingga tingkat kasasi.

"Upaya akan terus dilakukan tidak hanya ditingkat PN, tapi juga banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali," kata dia.

Terlebih kata Benny, upaya untuk meloloskan dirinya dari jerat hukum itu sudah dilakukan sejak kasus pertama kali mencuat.

Di mana, dengan cerdiknya, Ferdy Sambo merangkai sebuah skenario bahwa telah terjadi insiden tembak menembak tanpa melibatkan dirinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved