Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi

Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini Ferdy Sambo masih memiliki jaringan dan loyalis meski sudah tak menjabat Kadiv Propam.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Puluhan orang tersebut melakukan aksi untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka juga meminta agar terdakwa pembunuhan berencana, khusunya Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Mereka hadir dengan membawa spanduk yang bertuliskan 'Aksi Damai'.

Dalam spanduk tersebut juga tertulis 'Tegakkan supremasi hukum demi keadilan Brigadir Yosua'.

Selain itu dikutip dari Tribunnews.com, demonstran juga membawa poster yang berisi aspirasi.

Tulisan tersebut 'Pemuda Batak Bersatu mendukung hakim terhormat menambil keputusan yang tegas dan berkeadilan'.

"Sambo layak dihukum mati sesuai perbuatannya,"

"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia,"

Kemudian massa aksi membawa juga spanduk bertuliskan "Pimpinan hakim, kami PBB mendukungmu untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan

Aksi damai Pemuda Batak bersatu DKI Jakarta.

Tegaskan supremasi hukum demi keadilan brigadir Joshua Hutabarat, solidaritas, toleransi, hukum gotong royong,"

Adapun Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DPD DKI Jakarta Cornelius Hotman mengatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai.

"Aksi Pemuda Batak Bersatu hari ini merupakan aksi damai perihal kasih Joshua Hutabarat kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa putusan yang telah disampaikan terasa tidak adil bagi keluarga Brigadir Yosua dan bangsa Indonesia," kata Cornelius, Selasa (24/1/2023).

"Kami dari Pemuda Batak Bersatu mendukung aparat penegak hukum khususnya untuk hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada terdakwa," tutupnya.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved