Sidang Ferdy Sambo
Pekan Ini Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan, akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua?
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati akan sampai nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati akan sampai nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembelaan tersebut akan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat pada pekan ini.
Istr Ferdy Sambo tersebut merupakan terdakwa dalam perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam.
Usai dituntut JPU, Putri Candrawati akan menyampaikan pembelaannya.
Penasehat hukum Putri Candrawati, Arman Hanis menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan pembelaan terhadap kliennya.
Sidang untuk Putri akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawati sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
pledoi
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
| Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi 'Korban', Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Vonis Putri Candrawati Berapa Tahun? Besok Mulai Digelar Sidang Pledoi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.