Sidang Ferdy Sambo

Pekan Ini Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan, akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua?

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati akan sampai nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Terdakwa Putri Candrawati menjalani pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati akan sampai nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembelaan tersebut akan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat pada pekan ini.

Istr Ferdy Sambo tersebut merupakan terdakwa dalam perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam.

Usai dituntut JPU, Putri Candrawati akan menyampaikan pembelaannya.

Penasehat hukum Putri Candrawati, Arman Hanis menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan pembelaan terhadap kliennya.

Sidang untuk Putri akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan

Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.

Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawati sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved