Sidang Ferdy Sambo
Pekan Ini Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan, akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua?
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati akan sampai nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam perkara ini, jaksa telah menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai dader.
Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.
Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Menurut Ketut, klaster ketiga ini telah melakukan tindak pidana di luar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tetapi pasal 55 ayat ke-1 (KUHP) yang kita dakwakan. Jadi masing-masing ini tidak bisa disamakan," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung
Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.
Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E 2 Kali Jadi Korban
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)S.
Sidang para terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan ini.
Dalam sidang pembelaan tersebut Eliezer akan menyampaikan harapannya kepada majelis hakim.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
pledoi
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
| Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan |
|
|---|
| Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi 'Korban', Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan |
|
|---|
| Vonis Putri Candrawati Berapa Tahun? Besok Mulai Digelar Sidang Pledoi |
|
|---|
| Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230111_Terdakwa-Putri-Candrawati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.