Sidang Ferdy Sambo

Pekan Ini Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan, akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua?

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati akan sampai nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Terdakwa Putri Candrawati menjalani pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

Dalam perkara ini, jaksa telah menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai dader.

Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.

Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Menurut Ketut, klaster ketiga ini telah melakukan tindak pidana di luar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tetapi pasal 55 ayat ke-1 (KUHP) yang kita dakwakan. Jadi masing-masing ini tidak bisa disamakan," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung

Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.

Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E 2 Kali Jadi Korban

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)S.

Sidang para terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan ini.

Dalam sidang pembelaan tersebut Eliezer akan menyampaikan harapannya kepada majelis hakim.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved