Sidang Ferdy Sambo
Pekan Ini Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan, akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua?
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati akan sampai nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Harapan itu disampaikan Ronny Talapessy selaku tim Kuasa Hukum Richard Eliezer.
Ronny mengatakan bahwa harapannya sebagai kuasa hukum tidak ingin kliennya menjadi korban untuk kedua kalinya.
Sebab menurutnya dalam perkara tersebut bahwa Bharada E menjadi korban dalam peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Brigadir Yosua tewas di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E disebut sebagai korban lantaran menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi anggota polisi aktif dan menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Kami tidak mau Richard yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator menjadi 'korban' dua kali lantara tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan," kata Ronny, Sabtu (21/1/2023).
Ronny menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Baca juga: Kompolnas Tak Terkejut Ada Dugaan Gerakan Bawah Tanah Kubu Ferdy Sambo: Sejak Awal Kasus
Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat.”
“Kami tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.
Dalam persidangan Rabu (18/1/2023) jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.
Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Trailer The Glory 2 Dirilis, Song Hye Kyo: Ini Surat Terakhirku Untukmu
Baca juga: Kecelakaan di Muaro Jambi, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Baca juga: Manchester United jadi yang Dapat Tawaran untuk Kontrak Dusan Vlahovic dari Juventus
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
pledoi
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
| Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan |
|
|---|
| Ronny Talapaessy Tak Ingin Bharada E Dua Kali Jadi 'Korban', Pekan Ini Sampaikan Nota Pembelaan |
|
|---|
| Vonis Putri Candrawati Berapa Tahun? Besok Mulai Digelar Sidang Pledoi |
|
|---|
| Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230111_Terdakwa-Putri-Candrawati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.