Kasus Korupsi
Bongkar 'Pasar Gelap' Kuota Haji: 10 Bos Travel Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya
KPK secara maraton memeriksa 10 pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah (PIHK) pada Senin (17/11/2025).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memeriksa 10 pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah (PIHK) pada Senin (17/11/2025).
Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang diwarnai praktik jual beli kuota yang merugikan.
KPK menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya "pasar gelap" kuota haji, yang dipicu oleh kebijakan diskresi kontroversial di Kementerian Agama (Kemenag) dan praktik curang di level biro travel.
Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Modus Culas: Kuota Dijual Berkali-kali oleh PIHK Berizin dan Ilegal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik culas yang didalami dalam pemeriksaan ini jauh lebih kompleks dari sekadar fasilitas yang tidak sesuai janji.
Intinya adalah jual beli kuota antar-PIHK, bahkan ditemukan adanya skema kuota yang "diperjualbelikan kembali" berkali-kali.
"Yang lebih memprihatinkan, kuota tersebut bahkan diduga diperjualbelikan kembali kepada PIHK lainnya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
KPK mengendus adanya biro travel yang nekat membeli jatah kuota dari PIHK resmi karena mereka tidak memiliki alokasi kuota, atau bahkan tidak punya izin untuk menyelenggarakan haji khusus.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar Pasar Gelap Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T
Baca juga: Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar di Tebo Jambi Viral, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk
Baca juga: Sosok 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Modus ini secara langsung berdampak pada jemaah yang membayar biaya mahal, namun hanya menerima layanan minim di Tanah Suci.
"Sehingga PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin... membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin," jelas Budi, menegaskan adanya biro ilegal yang ikut bermain.
Daftar 10 Pimpinan Travel yang Digarap KPK
Pemeriksaan 12 saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/11/2025) difokuskan untuk mendalami modus operandi praktik kotor tersebut.
Berikut adalah 10 nama pimpinan dan pemilik biro travel yang telah diperiksa KPK:
Daftar 10 Pimpinan Travel yang Diperiksa KPK (17/11/2025):
• Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita)
| Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar 'Pasar Gelap' Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T |
|
|---|
| Misi Khusus KPK ke Arab Saudi: Bongkar Alasan di Balik Kontroversi dan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Jambi Dijatah 3.576 Jemaah untuk Kuota Haji Reguler 2026, Ini Cara Cek Antrian Haji |
|
|---|
| Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun, Di Jambi Ada 3.576 Kuota Haji Reguler |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251118-Ilustrasi.jpg)