Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Sosok 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Publik kembali dihebohkan dengan bertambahnya jumlah oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi Oknum TNI terlibat kasus pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidikan kasus kematian tragis Mohamad Ilham Pradipta (37), Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta terus bergulir. 

Publik kembali dihebohkan dengan bertambahnya jumlah oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sehingga kini totalnya mencapai tiga oknum prajurit.

Identitas ketiga prajurit aktif yang kini terjerat kasus hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono. 

Penetapan tersangka ini didasarkan pada perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer.

Ini Sosok Tiga Prajurit Tersangka

Sesuai dengan perkembangan penyidikan, tiga oknum prajurit TNI yang kini resmi berstatus tersangka adalah:

1. Kopda Feri Herianto (FH)

2. Serka M Natsir (MN)

3. Serka Franky Yari (FY) alias Pace

"Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Kolonel Donny saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Bertambah! 3 Oknum TNI Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN di Jakarta, Ini Sosoknya

Baca juga: Pencarian Keluarga Berakhir Pilu: Remaja Asal Kota Jambi Terlantar di Tebo, Cari Dulur Bernama Rizky

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

Kolonel Donny Pramono menegaskan bahwa semua oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. 

TNI Angkatan Darat berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan," tegasnya.

Rekonstruksi 57 Adegan Tanpa Serka FY

Penetapan tersangka tambahan ini menyusul digelarnya rekonstruksi kasus yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved