Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Update Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 2 Tersangka Ajukan Jusctice Collaborator ke LPSK

Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN, memasuki babak baru yang mengejutkan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jakarta
Para tersangka penculikan kacab bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Dua tersangka utama dalam kasus ini, yang diduga merupakan warga sipil, secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). 

TRIBUNJAMNBI.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN, memasuki babak baru yang mengejutkan. 

Dua tersangka utama dalam kasus ini, yang diduga merupakan warga sipil, secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).

JC itu diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini membuka peluang baru bagi pengungkapan kasus secara tuntas. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan permohonan tersebut. 

"Kemarin JC kasus pembunuhan Kacab BRI sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ungkapnya di Jakarta Timur pada Rabu (17/9/2025).

Sebagai informasi, justice collaborator adalah saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas sebuah kasus kejahatan. 

Kerja sama ini memungkinkan terbukanya fakta-fakta yang sebelumnya tersembunyi, sekaligus mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.

Baca juga: Tabir Pembunuhan Kacab Bank BUMN oleh Pengusaha Jambi Terungkap, Jenderal Maruli Buka Suara

Baca juga: Profil Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri Datangi Istana Presiden Pakai PDU di Tengah Isu Reshufle Menteri

Baca juga: Tantangan Berat KSAD Maruli Tumpas Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua, 2 WN Australia Ditangkap

Pihak LPSK kini tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan kedua tersangka. 

"Nanti pasti LPSK akan melakukan penelaahan dan menemui (kedua tersangka) ke Rutan (Polda Metro Jaya)," tambah Susilaningtias. 

Penelaahan ini krusial untuk memastikan apakah kedua tersangka memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

Syarat utama menjadi seorang justice collaborator adalah bukan pelaku utama dan memiliki keterangan yang sangat penting untuk membongkar kasus. 

Jika permohonan ini disetujui, keterangan dari kedua tersangka bisa menjadi kunci untuk mengungkap motif dan peran seluruh pelaku yang terlibat, termasuk otak di balik kejahatan keji ini.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kejadian tragis pada Rabu, 20 Agustus 2025. 

Mohamad Ilham Pradipta diculik oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved