Berita Regional

Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati

Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) pacarnya di sebuah indekos telah ditangkap.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Handika Rahman
DIGIRING - Bripda Alvian Maulana Sinaga digiring saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Ia menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani, pacarnya, di sebuah indekos. 

"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB.

"Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," jelasnya.

Dugaan motif terkait masalah uang semakin menguat setelah Toni menemukan adanya perpindahan dana puluhan juta dari rekening Putri ke rekening tersangka.

"Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," ujar Toni, Jumat (15/8/2025).


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos

 

(TribunJabar.id/Handhika Rahman)

 

Baca juga: Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma

Baca juga: Anjing Liar Gigit 11 Warga Dua Malam Beruntun hingga Ada yang Hilang Jari

Baca juga: Pilu Lansia 80 Tahun Hidup Sendiri di Gubuk Reyot tanpa Pernah Dapat Bansos

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved