Berita Regional

Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia

Seorang dokter hewan terancam pidana penjara lima tahun setelah diduga melakukan tindakan pengobatan ilegal terhadap manusia

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Rina Ayu
PENGOBATAN ILEGAL - BPOM RI saat menyampaikan konferensi pers terkait pengobatan ilegal yang dilakukan dokter hewan terhadap manusia di Yogyakarta, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang dokter hewan terancam pidana penjara lima tahun setelah diduga melakukan tindakan pengobatan ilegal terhadap manusia.

Dalam praktiknya, dokter berusia 56 tahun ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intramuskular, termasuk pada bagian lengan.

Sekretom (secretome) merupakan kumpulan molekul bioaktif seperti protein, faktor pertumbuhan, sitokin, dan eksosom yang disekresikan (dikeluarkan) oleh sel-sel tubuh, terutama sel punca, yang berperan dalam komunikasi antarsel, perbaikan jaringan yang rusak, dan proses penyembuhan alami tubuh.

Molekul-molekul ini berfungsi seperti "paket pesan" yang memberikan instruksi untuk regenerasi dan perbaikan, menjadikan terapi secretome sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan terapi sel punca karena tidak mengandung sel hidup. 

Namun, dokter hewan yang juga peneliti sekaligus pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta ini tidak punya izin dalam melakukan praktik itu kepada manusia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengungkap peredaran produk sekretom ilegal di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025.

Modusnya, pelaku menyamarkan kegiatan tersebut seolah-olah sebagai praktik dokter hewan.

Tersangka yang memang berprofesi sebagai dokter hewan kini terancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Penemuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengobatan ilegal terhadap manusia.

Dalam praktiknya, pelaku menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intramuskular, termasuk pada bagian lengan.

Lokasi praktik ilegal berada di permukiman padat, tepatnya di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pasien yang menggunakan produk sekretom ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah.

“Juga pasien dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor BPOM, Rabu (27/8/2025).

Produk sekretom sendiri merupakan turunan sel punca (stem cell) yang terdiri atas mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, hingga imunomodulator.

Modus Operandi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved