Berita Regional

Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia

Seorang dokter hewan terancam pidana penjara lima tahun setelah diduga melakukan tindakan pengobatan ilegal terhadap manusia

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Rina Ayu
PENGOBATAN ILEGAL - BPOM RI saat menyampaikan konferensi pers terkait pengobatan ilegal yang dilakukan dokter hewan terhadap manusia di Yogyakarta, Rabu (27/8/2025). 

Pelaku berinisial YHF (56), yang berprofesi sebagai dokter hewan sekaligus staf pengajar dan peneliti di sebuah universitas di Yogyakarta, diketahui tidak memiliki kewenangan untuk menangani pasien manusia.

Produk sekretom ilegal yang digunakannya dibuat secara mandiri dan tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Diduga, proses produksinya memanfaatkan fasilitas laboratorium kampus tempatnya bekerja.

Nilai ekonomi dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2), Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu.

Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

BPOM mengingatkan para pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi serta menjamin produknya aman, bermanfaat, dan bermutu.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati menggunakan terapi berbasis produk biologi, dengan memastikan layanan kesehatan memiliki izin resmi serta dilakukan oleh tenaga medis berkompeten.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia

 

Baca juga: Dwi Hartono si Flamboyan asal Rimbo Bujang Tebo Diduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Baca juga: Gurita Bisnis Dwi Hartono Pengusaha Tebo Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Baca juga: Mereka tak Boleh Ganggu Proyek PLTA Kerinci usai Teken Surat demi Bebaskan Tujuh Warga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved