Berita Regional
Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia
Seorang dokter hewan terancam pidana penjara lima tahun setelah diduga melakukan tindakan pengobatan ilegal terhadap manusia
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang dokter hewan terancam pidana penjara lima tahun setelah diduga melakukan tindakan pengobatan ilegal terhadap manusia.
Dalam praktiknya, dokter berusia 56 tahun ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intramuskular, termasuk pada bagian lengan.
Sekretom (secretome) merupakan kumpulan molekul bioaktif seperti protein, faktor pertumbuhan, sitokin, dan eksosom yang disekresikan (dikeluarkan) oleh sel-sel tubuh, terutama sel punca, yang berperan dalam komunikasi antarsel, perbaikan jaringan yang rusak, dan proses penyembuhan alami tubuh.
Molekul-molekul ini berfungsi seperti "paket pesan" yang memberikan instruksi untuk regenerasi dan perbaikan, menjadikan terapi secretome sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan terapi sel punca karena tidak mengandung sel hidup.
Namun, dokter hewan yang juga peneliti sekaligus pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta ini tidak punya izin dalam melakukan praktik itu kepada manusia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengungkap peredaran produk sekretom ilegal di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025.
Modusnya, pelaku menyamarkan kegiatan tersebut seolah-olah sebagai praktik dokter hewan.
Tersangka yang memang berprofesi sebagai dokter hewan kini terancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Penemuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengobatan ilegal terhadap manusia.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intramuskular, termasuk pada bagian lengan.
Lokasi praktik ilegal berada di permukiman padat, tepatnya di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pasien yang menggunakan produk sekretom ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah.
“Juga pasien dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor BPOM, Rabu (27/8/2025).
Produk sekretom sendiri merupakan turunan sel punca (stem cell) yang terdiri atas mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, hingga imunomodulator.
Modus Operandi
Pelaku berinisial YHF (56), yang berprofesi sebagai dokter hewan sekaligus staf pengajar dan peneliti di sebuah universitas di Yogyakarta, diketahui tidak memiliki kewenangan untuk menangani pasien manusia.
Produk sekretom ilegal yang digunakannya dibuat secara mandiri dan tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Diduga, proses produksinya memanfaatkan fasilitas laboratorium kampus tempatnya bekerja.
Nilai ekonomi dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp230 miliar.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2), Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu.
Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
BPOM mengingatkan para pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi serta menjamin produknya aman, bermanfaat, dan bermutu.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati menggunakan terapi berbasis produk biologi, dengan memastikan layanan kesehatan memiliki izin resmi serta dilakukan oleh tenaga medis berkompeten.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia
Baca juga: Dwi Hartono si Flamboyan asal Rimbo Bujang Tebo Diduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Baca juga: Gurita Bisnis Dwi Hartono Pengusaha Tebo Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Baca juga: Mereka tak Boleh Ganggu Proyek PLTA Kerinci usai Teken Surat demi Bebaskan Tujuh Warga
Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Payakumbuh Sumbar, 10 Orang Ditangkap Karena Menjarah |
![]() |
---|
Cendala Dukun Pengganda Uang Habisi Pasien lalu Coba Nodai Anaknya |
![]() |
---|
Pria Posesif Habisi lalu Benamkan Jasad Kekasih dalam Coran Tiga Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.