Berita Regional

Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati

Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) pacarnya di sebuah indekos telah ditangkap.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Handika Rahman
DIGIRING - Bripda Alvian Maulana Sinaga digiring saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Ia menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani, pacarnya, di sebuah indekos. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) yang merupakan pacarnya di sebuah indekos telah ditangkap.

Anggota Polres Indramayu itu ditangkap setelah diketahui menghabisi nyawa pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat.

Korban, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di kamar kos yang berlokasi di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan tiga unit ponsel.

Dua di antaranya milik korban, sedangkan satu lagi milik pelaku, Alvian Maulana Sinaga.

Usai sempat melarikan diri selama 14 hari, Alvian akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa motif pelaku masih dalam penyelidikan.

"Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, Fajar menegaskan bahwa karier kepolisian Alvian berakhir setelah ia dipecat secara tidak hormat.

"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujarnya.

Ia juga menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan secara transparan.

"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," tegasnya.

Kekecewaan Keluarga Korban

Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku kecewa lantaran ancaman hukuman yang dikenakan hanya 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved