Berita Regional

Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati

Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) pacarnya di sebuah indekos telah ditangkap.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Handika Rahman
DIGIRING - Bripda Alvian Maulana Sinaga digiring saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Ia menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani, pacarnya, di sebuah indekos. 

Karja (47), ayah korban, berharap agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati," ujar Karja kepada TribunJabar.id, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025), polisi menetapkan Alvian dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban," tegas Karja.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai pasal yang disangkakan masih terlalu ringan.

"Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati.

"Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun," kata Toni.

Menurutnya, pasal tersebut baru dikenakan sementara karena saat konferensi pers, Alvian baru tiba dari NTT dan belum diperiksa lebih lanjut.

"Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351."

"Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa," ujarnya.

Meski begitu, Toni meminta keluarga korban menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya," kata Toni.

Toni juga mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap Alvian, tetapi tetap berharap tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia berpendapat, ada indikasi kuat unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini, salah satunya terkait hilangnya uang tabungan milik korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved