Berita Regional

Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 12 pemuda, selama Juli-Agustus ini .

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Pos-Kupang.com/Kristoforus Bota
DITANGKAP - 12 pemerkosa remaja 13 tahun di NTT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur. Mereka ditangkap setelah korban melapor didampingi keluarganya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 12 pemuda, selama Juli-Agustus ini .

Kejadian yang telah berlangsung lima kali itu akhirnya dilaporkan pihak kelurga ke polisi pada 16 Agustus 2025 lalu.

Kasus rudapaksa siswi SMP oleh 12 pemuda di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka NTT ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam keterangan persnya pada Sabtu (23/8/2025) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya pada 17 Agustus 2025. 

Kapolres bilang, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan empat saksi pada 17 Agustus 2025. 

Selanjutnya, 12 saksi sekaligus terlapor diperiksa, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.

Dari jumlah itu, 11 orang merupakan pelaku dewasa, sementara satu tersangka masih anak-anak.

“Penyidik telah menerbitkan administrasi penangkapan dan penahanan, dan per hari ini sebanyak 11 orang tersangka sudah resmi ditahan,” jelas AKBP Riki, dikutip dari Pos Kupang.

Para tersangka adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPKN (24), DN (20), OJSL (23), VLF (19), FAYM (19), NPSB (18), SNB (25) dan PIN (21).

Kepada polisi, korban mengaku dinodai pertama kali oleh pelaku LKN pada 6 Juli 2025 di pondok area persawahan di Kecamatan Malaka Tengah.

Korban kemudian digilir pelaku lainnya hingga trauma berat.

Korban akhirnya cerita kepada kakaknya dan melaporkan kejadian tersebut.

Selain langkah hukum, penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban. 

"Saat ini, proses pemberkasan perkara tahap I tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas AKBP Riki. 

Kapolres menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan guna memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved