Berita Viral
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH
Inilah detik-detik Ahmad Dhani mendapat ancaman diusir di sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah detik-detik Ahmad Dhani mendapat ancaman diusir di sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025).
Sejumlah musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Piyu, hingga Ahmad Dhani turut hadir untuk menyampaikan pandangan mereka soal mekanisme izin tampil dan sistem royalti musik di Indonesia.
Saat rapat, Ariel NOAH mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai keharusan mengurusan izin sebelum tampil, termasuk untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe.
Ia menyoroti ketidakjelasan klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin, yang menurutnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Kita perlu kejelasan, apakah semua penyanyi harus mengurus izin atau hanya yang dibayar besar? Karena di undang-undang tidak ada klasifikasi itu," ujar Ariel.
Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.
Baca juga: Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati
Baca juga: Lisa Mariana Disindir Eks Mantan Staf Ahli Kapolri Gegara Minta Tes DNA Ulang: Ini Orang Maunya Apa
Baca juga: Sosok Firdaus OiWobo, Kini Dirikan Ormas Termul Alias Ternak Mulyono demi Membela Jokowi: Inisiatif
“Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat.
“Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.
Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.
“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.
“I think kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya.
Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.
“Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.
Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya. “Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.
Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan. “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.
Ahmad Dhani
penyanyi
Undang-Undang Hak Cipta
Ariel NOAH
Judika
Piyu
Hak Cipta Lagu
viral
Tribunjambi.com
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Tahan Tangis Jaja Miharja Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo: Kita Rakyat Pasti Gembira |
![]() |
---|
Lisa Mariana Disindir Eks Mantan Staf Ahli Kapolri Gegara Minta Tes DNA Ulang: Ini Orang Maunya Apa |
![]() |
---|
Sosok Firdaus OiWobo, Kini Dirikan Ormas Termul Alias Ternak Mulyono demi Membela Jokowi: Inisiatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.