Berita Viral

Video Viral Mahasiswi Dugem, Kampus Hapus dari Daftar Penerima Besiswa

Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah berpesta di sebuah klub malam menjadi viral di media sosial.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
ILUSTRASI -Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah berpesta di sebuah klub malam menjadi viral di media sosial berakibat beasiswanya dicabut. 

TRIBUNJAMBI.COM -Video seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah berpesta di sebuah klub malam menjadi viral di media sosial.

Mahasiswi berinisial TSK itu menjadi sorotan publik karena diketahui sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.

Viral-nya video TSK memicu reaksi karena perilakunya dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab moral sebagai penerima bantuan tersebut.

Rekaman yang sempat beredar luas di Instagram kini telah dihapus.

Namun, pihak kampus segera melakukan penelusuran dan memastikan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2023.

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” jelas Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Tribun Solo, Selasa (28/10/2025).

Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyimpulkan bahwa TSK melakukan pelanggaran terhadap peraturan kampus. 

Dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.

Agus menyebutkan, sanksi yang dijatuhkan kepada TSK meliputi:

Peringatan tertulis pertama,

Kewajiban mengikuti program konseling selama enam bulan,

Pencabutan beasiswa KIP-K serta larangan menerima beasiswa lainnya hingga masa studi berakhir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved