Berita Regional
Penangkapan Bripda Alvian dan Harapan Hukuman Mati dari Keluarga Pacar yang Ia Habisi
Keluarga Putri Apriyani korban pembunuhan yang diduga dilakukan Bripda Alvian Maulana Sinaga berharap pelaku dihukum mati.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota polisi aktif, Bripda Alvian Maulana Sinaga, ditangkap setelah diduga membunuh kekasihnya, Putri Apriyani, di sebuah kamar kos di Indramayu.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya pembunuhan berencana karena korban ditemukan tewas dengan luka bakar di bagian wajah dan rambut.
Dengan adanya bukti rekaman CCTV dan transaksi keuangan yang mencurigakan, Bripda Alvian terancam dijerat Pasal 340 KUHP yang memungkinkan hukuman mati.
Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga mengguncang institusi Polri dan menimbulkan desakan keadilan dari keluarga korban.
Awal Mula Kasus Putri Apriyani
Putri Apriyani (21), warga Indramayu, ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Tubuh korban terlihat gosong di bagian wajah dan rambut, namun pakaiannya masih utuh.
Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa api dinyalakan setelah korban meninggal.
Ayah korban, Karja (48), mengaku sangat terpukul saat melihat kondisi anaknya dalam proses autopsi.
Ia mendesak polisi agar segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan.
Polres Indramayu bersama tim Inafis serta Labfor melakukan penyelidikan.
Hasil otopsi menunjukkan penyebab utama kematian adalah kehabisan napas, bukan luka bakar.
Fakta baru terungkap saat kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyampaikan bahwa kekasih korban adalah seorang polisi aktif bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Hubungan keduanya cukup dekat, bahkan disebut sudah lama berpacaran.
Dugaan mengarah kepadanya setelah polisi menemukan bukti transfer dari rekening korban ke rekening pelaku serta rekaman CCTV yang memperlihatkan Alvian datang ke kos korban sebelum kejadian.
| Polisi Curi Mobil Perwira Polisi lalu Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Naik Pitam Pria 30 Tahun karena Ucapan IRT usai Cas HP dan Beli Kopi di Warung |
|
|---|
| Sampai Hati Sejoli Bekap Bayi dengan Lakban lalu Buang di Persawahan |
|
|---|
| Kakak Kandung dan Ipar Suntikkan Sabu ke Adik, Ancam Jual ke Hidung Belang |
|
|---|
| Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.