Berita Regional

Penangkapan Bripda Alvian dan Harapan Hukuman Mati dari Keluarga Pacar yang Ia Habisi

Keluarga Putri Apriyani korban pembunuhan yang diduga dilakukan Bripda Alvian Maulana Sinaga berharap pelaku dihukum mati.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Handika Rahman
KOLASE - Kolase Bripda Alvian Maulana Sinaga dan foto korban yang ditunjukkan pihak keluarga. Bripda Alvian diduga membunuh korban yang merupakan kekasihnya sebelum perempuan itu ditemukan dalam kondisi terbakar, Sabtu (9/8/2025). 

Ancaman Hukuman Berat untuk Bripda Alvian

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan pihaknya berharap Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dijatuhi hukuman mati.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari kepolisian, namun tetap memberikan apresiasi kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, dan tim penyidik atas kerja cepat mereka.

Menurut Toni, dugaan pembunuhan berencana semakin kuat karena adanya bukti rekaman CCTV, transfer uang, serta kesaksian saksi sekitar kos.

“Terlihat dari rekaman CCTV di mana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB.

"Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dugaan waktu eksekusi berdasarkan rekaman CCTV lainnya.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh.

"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar.

"Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” jelasnya.

Toni menegaskan keluarga ingin agar Alvian dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati.

"Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujarnya.

Analisis Pasal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved