Berita Regional

Penangkapan Bripda Alvian dan Harapan Hukuman Mati dari Keluarga Pacar yang Ia Habisi

Keluarga Putri Apriyani korban pembunuhan yang diduga dilakukan Bripda Alvian Maulana Sinaga berharap pelaku dihukum mati.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Handika Rahman
KOLASE - Kolase Bripda Alvian Maulana Sinaga dan foto korban yang ditunjukkan pihak keluarga. Bripda Alvian diduga membunuh korban yang merupakan kekasihnya sebelum perempuan itu ditemukan dalam kondisi terbakar, Sabtu (9/8/2025). 

Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur penting pasal ini:

- Pelaku (“barang siapa”),

- Sengaja,

- Dengan perencanaan terlebih dahulu,

- Merampas nyawa orang lain.

- Perencanaan menjadi pembeda utama dengan pembunuhan biasa.

Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Unsur pasal ini:

- Pelaku,

- Sengaja,

- Merampas nyawa orang lain, tanpa adanya perencanaan.

- Tidak ada unsur perencanaan. Biasanya terjadi secara spontan, impulsif, atau dalam situasi emosional.

Perbedaan Utama Pasal 338 vs 340 KUHP

Pasal 338 KUHP

  • Jenis Pembunuhan

Biasa

  • Unsur Perencanaan

Tidak ada

  • Ancaman Hukuman

Maksimal 15 tahun penjara

  • Contoh Kasus

Emosi sesaat, pertengkaran spontan

Pasal 340 KUHP

  • Jenis Pembunuhan

Berencana

  • Unsur Perencanaan

Ada, dilakukan dengan tenang dan terencana

  • Ancaman Hukuman

Hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun

  • Contoh Kasus

Pembunuhan dengan persiapan, motif kuat

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Bripda Alvian, Polisi yang Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati

 

Baca juga: Ironi GOR Kota Baru Jambi yang tak Layak tapi Masyarakat Harus Terima

Baca juga: Lirih Anak Lima Tahun usai Dapati Ibu Hilang Nyawa di Tangan Ayah: Nek, Mamakku Dibunuh

Baca juga: Polisi Bilang Rekaman CCTV Sekitar TKP Tabrak Lari di Mayang Jambi tak Sampai ke Jalan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved