Berita Regional

Naik Pitam Pria 30 Tahun karena Ucapan IRT usai Cas HP dan Beli Kopi di Warung

Wawan Sumpena (30), warga Kampung Lembur Sawah, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Tati Kurniati.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
BUNUH IRT - Seorang pria 30 tahun naik pitam setelah mendengar ucapan IRT. Ia menghabisi nyawa IRT tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM – Pria berusia 30 tahun naik pitam saat hendak membayar kopi di warung.

Ia memukul pemilik warung yang merupakan ibu rumah tangga hingga meninggal dunia.

Setelahnya, ia kabur.

Namun, pelarian itu tidak lama, karena ia ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku Sakit Hati

Wawan Sumpena (30), warga Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Tati Kurniati.

Tati merupakan seorang ibu rumah tangga yang dikenal memiliki warung dan usaha penyewaan PlayStation di rumahnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengatakan motif pelaku diduga karena sakit hati setelah terlibat percakapan yang memicu emosi.

“Tersangka mengaku tersulut oleh ucapan korban saat berada di lokasi kejadian,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Selasa (28/10/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut hasil penyelidikan, Wawan awalnya datang ke rumah korban untuk mengisi daya ponsel dan membeli kopi serta rokok.

Namun saat hendak membayar, korban sempat berceletuk menyinggung kondisi keuangan pelaku.

Ucapan tersebut diduga membuat pelaku emosi hingga nekat melakukan kekerasan.

“Tersangka memukul korban dengan benda tumpul hingga korban meninggal dunia di tempat,” kata Niko.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved