Berita Regional

Naik Pitam Pria 30 Tahun karena Ucapan IRT usai Cas HP dan Beli Kopi di Warung

Wawan Sumpena (30), warga Kampung Lembur Sawah, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Tati Kurniati.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
BUNUH IRT - Seorang pria 30 tahun naik pitam setelah mendengar ucapan IRT. Ia menghabisi nyawa IRT tersebut. 

"Di situ muncullah celetukan dari korban yang membuat tersangka sakit hati, 'suami istri bekerja kenapa uang masih kurang'," kata Niko.

Ucapan tersebut membuat Wawan emosi hingga kemudian mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban yang saat itu sedang menyapu.

"Saat korban akan berteriak, oleh tersangka langsung dipiting, dicekik dengan sekerasnya sampai akhirnya korban lemas menghembuskan napas terakhir," jelas Niko.

Sering Nongkrong di Warung Korban

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku sudah cukup lama mengenal korban dan kerap berkunjung ke warungnya.

“Saya sering nongkrong di warungnya,” ucap Wawan singkat.

Polisi menyebut hubungan keduanya selama ini dikenal cukup baik di lingkungan sekitar.

Namun, pada hari kejadian, emosi pelaku tak terkendali hingga mengakibatkan peristiwa tragis tersebut.

Polisi Dalami Motif

AKBP Niko menyampaikan, penyidik masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku.

“Kami sedang memeriksa latar belakang hubungan antara korban dan tersangka serta memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa ini,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menghadapi konflik.

"Satu kata yang tidak tepat bisa berujung fatal,” imbau AKBP Niko.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved