Berita Regional

Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati

Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) pacarnya di sebuah indekos telah ditangkap.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Handika Rahman
DIGIRING - Bripda Alvian Maulana Sinaga digiring saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Ia menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani, pacarnya, di sebuah indekos. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) yang merupakan pacarnya di sebuah indekos telah ditangkap.

Anggota Polres Indramayu itu ditangkap setelah diketahui menghabisi nyawa pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat.

Korban, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di kamar kos yang berlokasi di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan tiga unit ponsel.

Dua di antaranya milik korban, sedangkan satu lagi milik pelaku, Alvian Maulana Sinaga.

Usai sempat melarikan diri selama 14 hari, Alvian akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa motif pelaku masih dalam penyelidikan.

"Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, Fajar menegaskan bahwa karier kepolisian Alvian berakhir setelah ia dipecat secara tidak hormat.

"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujarnya.

Ia juga menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan secara transparan.

"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," tegasnya.

Kekecewaan Keluarga Korban

Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku kecewa lantaran ancaman hukuman yang dikenakan hanya 15 tahun penjara.

Karja (47), ayah korban, berharap agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati," ujar Karja kepada TribunJabar.id, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025), polisi menetapkan Alvian dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban," tegas Karja.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai pasal yang disangkakan masih terlalu ringan.

"Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati.

"Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun," kata Toni.

Menurutnya, pasal tersebut baru dikenakan sementara karena saat konferensi pers, Alvian baru tiba dari NTT dan belum diperiksa lebih lanjut.

"Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351."

"Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa," ujarnya.

Meski begitu, Toni meminta keluarga korban menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya," kata Toni.

Toni juga mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap Alvian, tetapi tetap berharap tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia berpendapat, ada indikasi kuat unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini, salah satunya terkait hilangnya uang tabungan milik korban.

"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB.

"Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," jelasnya.

Dugaan motif terkait masalah uang semakin menguat setelah Toni menemukan adanya perpindahan dana puluhan juta dari rekening Putri ke rekening tersangka.

"Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," ujar Toni, Jumat (15/8/2025).


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos

 

(TribunJabar.id/Handhika Rahman)

 

Baca juga: Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma

Baca juga: Anjing Liar Gigit 11 Warga Dua Malam Beruntun hingga Ada yang Hilang Jari

Baca juga: Pilu Lansia 80 Tahun Hidup Sendiri di Gubuk Reyot tanpa Pernah Dapat Bansos

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved