Kasus Narkoba di Jambi
Pemuda di Jambi Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Narkoba, Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku dan Penadah
Diktram (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri demi membeli narkoba.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Darwin Sijabat
AKP Jimi Fernando menegaskan Diktram, yang berstatus pengangguran dan sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan, tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, Y.
Peran Y
Y ditetapkan sebagai tersangka karena membantu proses penggadaian dan berperan sebagai penadah barang hasil penggelapan.
Saat ini, kedua tersangka, Diktram dan Yogi, telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Diktram dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca juga: Kecelakaan Bongkar Peredaran Narkoba: TNI Temukan 75.000 Ekstasi dalam Tas, Lencana Polri di Kursi
Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi
Ancaman hukuman pidana yang menanti pemuda 24 tahun tersebut adalah maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, proses hukum terhadap Yogi sebagai penadah juga akan segera diproses sesuai dengan perannya dalam kasus ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perempuan Tangguh di Balik Kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofin Bangkitkan UMKM Bagi Keluarga AMT
Baca juga: Pedas Pesan Ahmad Dhani ke Pembuat Hoaks Rumah Tangganya dengan Mulan Jameela Retak: Binatang
Baca juga: Tim Hukum Roy Suryo Cs Desak Jokowi Tiru Sikap Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkan Ijazah Asli
Baca juga: Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-Remaja-gadaikan-motor-dan-penadah-ditangkap-polisi.jpg)