Kasus Narkoba di Jambi

Pemuda di Jambi Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Narkoba, Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku dan Penadah

Diktram (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri demi membeli narkoba.

Tribun Jambi/ Srituti Apriliani Putri
Remaja di Jambi gadaikan motor teman demi beli narkoba dan penadah ditangkap polisi. 

AKP Jimi Fernando menegaskan Diktram, yang berstatus pengangguran dan sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan, tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, Y.

Peran Y

Y ditetapkan sebagai tersangka karena membantu proses penggadaian dan berperan sebagai penadah barang hasil penggelapan.

Saat ini, kedua tersangka, Diktram dan Yogi, telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Diktram dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Baca juga: Kecelakaan Bongkar Peredaran Narkoba: TNI Temukan 75.000 Ekstasi dalam Tas, Lencana Polri di Kursi

Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi

Ancaman hukuman pidana yang menanti pemuda 24 tahun tersebut adalah maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, proses hukum terhadap Yogi sebagai penadah juga akan segera diproses sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perempuan Tangguh di Balik Kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofin Bangkitkan UMKM Bagi Keluarga AMT

Baca juga: Pedas Pesan Ahmad Dhani ke Pembuat Hoaks Rumah Tangganya dengan Mulan Jameela Retak: Binatang

Baca juga: Tim Hukum Roy Suryo Cs Desak Jokowi Tiru Sikap Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkan Ijazah Asli

Baca juga: Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved