Berita Viral

Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag

Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
AKBP Basuki dan Dosen Untag Basuki. AKBP Basuki terancam dipecat atas kasus kematian dosen Untag, Levi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok perwira menengah (Pamen) dengan karir cemerlang di Kepolisian Republik Indonesia, AKBP Basuki kini harus menghadapi kenyataan pahit. 

Dua tahun menjelang pensiun, ia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Ancaman itu karena terseret dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Dwinanda Linchia Levi ditemukan tak bernyawa di kamar 210 di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025.

Dalam kasus tragis ini, AKBP Basuki, yang terakhir menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, menjadi satu-satunya saksi kunci kematian dosen perempuan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini berujung pada sidang etik yang bisa menjadi akhir karir Basuki. 
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," ujar Kombes Artanto, Jumat (21/11/2025).

Pelanggaran Berat: Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Sah

Pelanggaran yang diduga dilakukan AKBP Basuki adalah terkait hubungan intens yang telah ia jalin dengan korban sejak tahun 2020.

Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi

Baca juga: Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan

Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan

Menurut Kombes Pol Artanto, AKBP Basuki diduga kuat melakukan pelanggaran berat berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," tegas Artanto, mengutip Kompas.com.

Sebagai tindak lanjut, AKBP Basuki telah ditangkap dan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus). 

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa "Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B."

Kilas Balik Karir Moncer di Polri

AKBP Basuki saat ini berusia 56 tahun, yang berarti ia hanya tinggal dua tahun lagi untuk mencapai batas usia pensiun Polri, yaitu 58 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003.

Pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang disandangnya, dengan lambang 2 bunga melati emas, adalah pangkat yang cukup tinggi, setara dengan Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

 Pangkat ini biasanya diemban oleh seorang Kapolres di tingkat kabupaten/kota non-kota besar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved