Kasus Narkoba di Jambi

Pemuda di Jambi Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Narkoba, Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku dan Penadah

Diktram (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri demi membeli narkoba.

Tribun Jambi/ Srituti Apriliani Putri
Remaja di Jambi gadaikan motor teman demi beli narkoba dan penadah ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kebutuhan akan barang haram berupa narkoba membuat seorang pemuda pengangguran di Kota Jambi nekat melakukan aksi kriminal. 

Diktram (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Hasil penggelepan dengan cara digadai itu digunakan untuk membeli narkotika.

Tak hanya Diktram, seorang rekannya berinisial Y juga turut diamankan Polsek Kota Baru.

karena berperan sebagai penadah yang membantu proses penggadaian motor curian tersebut.

Uang Rp 1,2 Juta untuk Narkoba

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terungkap setelah korban melaporkan motornya yang tak kunjung dikembalikan oleh Diktram.

Modus Operandi

Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan

Baca juga: Sniper Tawuran Ditangkap! Ini Spesifikasi Senapan Angin PCP Upgrade Maut Tewaskan Warga Makassar

Baca juga: Tim Hukum Roy Suryo Cs Desak Jokowi Tiru Sikap Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkan Ijazah Asli

Lokasi Kejadian

Penggelapan terjadi di wilayah Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, Diktram mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp 1,2 juta.

Motif

Uang hasil penggadaian motor ini, menurut pengakuan Diktram, sepenuhnya digunakan untuk membeli narkoba.

"Motifnya ini meminjam motor milik temannya dengan alasan untuk keperluan pribadi. Uang hasil gadai Rp 1,2 juta itu digunakan untuk membeli narkoba," ungkap AKP Jimi Fernando, Kamis (21/11).

Melibatkan Penadah: Diktram dan Y Ditangkap

AKP Jimi Fernando menegaskan Diktram, yang berstatus pengangguran dan sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan, tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, Y.

Peran Y

Y ditetapkan sebagai tersangka karena membantu proses penggadaian dan berperan sebagai penadah barang hasil penggelapan.

Saat ini, kedua tersangka, Diktram dan Yogi, telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Diktram dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Baca juga: Kecelakaan Bongkar Peredaran Narkoba: TNI Temukan 75.000 Ekstasi dalam Tas, Lencana Polri di Kursi

Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi

Ancaman hukuman pidana yang menanti pemuda 24 tahun tersebut adalah maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, proses hukum terhadap Yogi sebagai penadah juga akan segera diproses sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perempuan Tangguh di Balik Kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofin Bangkitkan UMKM Bagi Keluarga AMT

Baca juga: Pedas Pesan Ahmad Dhani ke Pembuat Hoaks Rumah Tangganya dengan Mulan Jameela Retak: Binatang

Baca juga: Tim Hukum Roy Suryo Cs Desak Jokowi Tiru Sikap Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkan Ijazah Asli

Baca juga: Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved