Berita Jambi

Pedagang Jambi Kebingungan, Menkeu Purbaya Akan Sanksi Pengimpor Pakaian Bekas Luar Negeri

Di Jambi, ada beberapa titik penjualan pakaian bekas dan sepatu bekas luar negeri yang geliatnya belum surut.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/ Syrillus Krisdianto
PAKAIAN  BEKAS - Suasana di Pasar Jongkok di kawasan Arizona dan Blok A Pasar Angso Duo, Kota Jambi, yang menjual pakaian dan sepatu bekas luar negeri, Selasa (28/2025). Pedagang resah setelah Menteri Keuangan akan memberi sanksi pelaku impor pakaian bekas. 

Pantauan Tribun di dua lokasi tersebut, sejumlah pengunjung datang berbelanja.

Mereka membeli pakaian bekas yang harganya bervariasi, mulai kaus Rp35 ribu, kemeja Rp50 ribuan, celana Rp60 ribuan, hingga sepatu Rp200 ribuan ke atas.

Ada juga yang memberikan potongan harga, jika ada orang membeli dengan jumlah tertentu.

Pipit, pembeli, mengatakan tidak mempermasalahkan bila ada kebijakan Menkeu diterapkan.

Tapi, di sisi lain, dia merasa kasihan pada pedagang.

"Kalau dilarang, kasihan pedagangnya.

Barang thrifting itu bahan dan modelnya bagus," ujarnya.

Pembeli bernama Masita pun mengatakan senada.

Dia sudah lama menjadi penggemar thrifting.

"Dari zaman gadis sampai sekarang sudah menikah, tetap suka thrifting.

Modelnya beda, tidak pasaran," katanya.

Jika pemerintah benar-benar menutup akses impor pakaian bekasm maka sebagai penggemar thrifting dia akan kesulitan.

Denda dan Blacklist

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para importir baju bekas.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10).

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan.

Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati.

Kan sama juga untungnya nanti di dapet.

Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.

Ketika ditanya mengenai waktu penerapan aturan tersebut, Menkeu Purbaya memastikan aturan baru akan segera diberlakukan.

"Sebentar lagi," ujarnya singkat. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto/Tribunnews/Nitis)

Baca juga: Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Lagi? Begini Cara Cek di https://cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Karma Dokter SWN Dikirim Papan Bunga Hujatan Pelakor di Hari Wisuda, Isi Chat WA Bocor ke Medsos

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved