Berita Jambi
Jual Rokok Ilegal Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unja
Pakar Hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik pembuat maupun penjual
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pakar Hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik pembuat maupun penjual, dapat dijerat pidana.
Hal ini dikatakannya saat melihat maraknya penjualan rokok ilegal di Jambi, Senin (27/10/2025).
Dijelaskannya barang ilegal tersebut bisa berasal dari dua hal.
Baca juga: Rokok Ilegal Marak di Muara Bulian, Satpol PP Batang Hari Jambi Belum Bertindak
Pertama, dibuat oleh oknum tertentu, dan kedua didatangkan dari luar negeri.
Untuk yang membuat barang ilegal dan yang menjual, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk barang ilegal yang didatangkan dari luar negeri seperti rokok juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, untuk barang ilegal yang didatangkan dari luar negeri tidak menutup kemungkinan ada permainan dari oknum bea cukai.
"Biasanya mereka memainkan faktur pajaknya itu," ungkapnya.
Baca juga: Menunggu Langkah Tegas Kapolres Ungkap Distributor Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh Jambi
Untuk kasus seperti ini bisa masuk kategori korupsi karena merugikan negara.
Selain itu, barang ilegal dari luar negeri juga bisa masuk dari melalui pelabuhan tikus.
"Kalau yang dari jalur tikus ini, mulai dari pemilik, penjual dan yang memasukan dapat di kenakan sanksi pidana" pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.