Berita Jambi

Pedagang Jambi Kebingungan, Menkeu Purbaya Akan Sanksi Pengimpor Pakaian Bekas Luar Negeri

Di Jambi, ada beberapa titik penjualan pakaian bekas dan sepatu bekas luar negeri yang geliatnya belum surut.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/ Syrillus Krisdianto
PAKAIAN  BEKAS - Suasana di Pasar Jongkok di kawasan Arizona dan Blok A Pasar Angso Duo, Kota Jambi, yang menjual pakaian dan sepatu bekas luar negeri, Selasa (28/2025). Pedagang resah setelah Menteri Keuangan akan memberi sanksi pelaku impor pakaian bekas. 

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Rencana pemerintah memperketat impor pakaian bekas, membuat pedagang thrifting di Jambi resah.

Meski begitu, sebagian besar dari mereka masih tetap membuka kios seperti biasa, sembari menunggu kepastian aturan dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas luar negeri karena dianggap merusak industri tekstil lokal.

Di Jambi, ada beberapa titik penjualan pakaian bekas dan sepatu bekas luar negeri yang geliatnya belum surut.

Semisal di Pasar Jongkok kawasan Arizona, Jalan Sunan Giri, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

Aktivitas jual-beli masih terlihat.

Sekira lima kios sepatu dan sepuluh kios pakaian bekas di sana tetap buka melayani pembeli.

Begitu juga di Blok A Pasar Angso Duo Kota Jambi.

Sebagian dari 57 kios pakaian dan sepatu bekas masih didatangi pembeli.

Pasokan Mulai Seret, Pedagang Bertahan

Meski pembeli masih ramai, ternyata pasokan pakaian bekas luar negeri seret.

Deki, karyawan sebuah kios pakaian bekas di Pasar Jongkok Arizona, menuturkan thrifting, aktivitas membeli barang bekas yang masih layak pakai, masih diminati.

Namun, sebulan terakhir, pasokan barang mulai sulit.

Sebagian besar pasokan pakaian bekas yang berasal dari Singapura, mulai sulit diperoleh.

"Sekitar sebulan ini barang agak susah didapat, tapi pembeli tetap ada.

Kadang ramai, kadang sepi," katanya, Selasa (28/10).

"Ini kan usaha kecil, kalau ada aturan itu, ya, habislah kita.

Tapi kita tunggu dulu aturannya nanti seperti apa," tuturnya.

Sementara Nalo, pedagang sepatu bekas di Pasar Jongkok, mengatakan stok barangnya masih lancar.

"Aku ambil stok secara online dari luar daerah, sejauh ini masih lancar, belum terasa dampaknya,” ujarnya.

Para pedagang di sana menyayangkan adanya kebijakan Menteri Keuangan soal pengetatan impor pakaian bekas luar negeri.

Mereka berharap pemerintah meninjau ulang apakah kebijakan itu akan benar-benar akand diterapkan.

"Ini kan usaha kecil, kalau ada aturan itu, ya, habislah kita.

Tapi kita tunggu dulu aturannya nanti seperti apa," tuturnya.

Berharap Solusi Alternatif dari Pemerintah

Sementara itu, pedagang di Blok A Pasar Angso Duo, pedagang thrifting juga mengeluhkan hal yang sama soal pasokan pakaian bekas.

Pasokan sudah berkurang drastis sejak adanya larangan impor pakaian bekas beberapa tahun lalu.

Imbas dari larangan itu, pedangan kehilangan omzet dan pendapatan berkurang.

Latif, pemilik toko pakaian bekas yang sudah berdagang sejak 2000-an, menurutkan sudah cukup lama kesulitan mencari pasokan pakaian bekas luar negeri.

Pendapatannya pun merosot tajam.

"Susah dapat barang, sudah cukup lama.

Kalau pendapatan, biasanya bisa dapat Rp1 juta per hari, sekarang paling Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.

Kadang-kadang sepi sekali" tuturnya.

Latif menilai, kebijakan Menkeu soal pelarangan impor pakaian bekas sebaiknya dipertimbangkan ulang.

"Dari dulu isu pelarangan thrifting selalu muncul, tapi kenyataannya masyarakat masih butuh.

Barang thrifting kualitasnya kan bagus dan harganya terjangkau," katanya.

Pedagang lain bernama Ratih, juga menyuarakan hal serupa.

Dia juga kehilangan pasokan dan omzet pasca aturan beberapa tahun lalu.

Ratih tidak bisa membayangkan apabila ada aturan baru yang lebih ketat.

"Kalau disuruh tutup, kami makan apa.

Ada kredit (utang), anak sekolah.

Kalau mau ditertibkan, harus ada solusinya,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah bisa mencarikan solusi alternatif, atau aturan yang juga ramah terhadap pedagang, agar tidak terkena dampaknya.

Pembeli Masih Antusias, Tapi Khawatir

Harga pakaian bekas di dua lokasi tersebut bervariasi, kisaran puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Pantauan Tribun di dua lokasi tersebut, sejumlah pengunjung datang berbelanja.

Mereka membeli pakaian bekas yang harganya bervariasi, mulai kaus Rp35 ribu, kemeja Rp50 ribuan, celana Rp60 ribuan, hingga sepatu Rp200 ribuan ke atas.

Ada juga yang memberikan potongan harga, jika ada orang membeli dengan jumlah tertentu.

Pipit, pembeli, mengatakan tidak mempermasalahkan bila ada kebijakan Menkeu diterapkan.

Tapi, di sisi lain, dia merasa kasihan pada pedagang.

"Kalau dilarang, kasihan pedagangnya.

Barang thrifting itu bahan dan modelnya bagus," ujarnya.

Pembeli bernama Masita pun mengatakan senada.

Dia sudah lama menjadi penggemar thrifting.

"Dari zaman gadis sampai sekarang sudah menikah, tetap suka thrifting.

Modelnya beda, tidak pasaran," katanya.

Jika pemerintah benar-benar menutup akses impor pakaian bekasm maka sebagai penggemar thrifting dia akan kesulitan.

Denda dan Blacklist

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para importir baju bekas.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10).

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan.

Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati.

Kan sama juga untungnya nanti di dapet.

Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.

Ketika ditanya mengenai waktu penerapan aturan tersebut, Menkeu Purbaya memastikan aturan baru akan segera diberlakukan.

"Sebentar lagi," ujarnya singkat. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto/Tribunnews/Nitis)

Baca juga: Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Lagi? Begini Cara Cek di https://cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Karma Dokter SWN Dikirim Papan Bunga Hujatan Pelakor di Hari Wisuda, Isi Chat WA Bocor ke Medsos

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved