Berita Tebo
Sidang Pembunuhan Pencuri Sawit di Rimbo Bujang, Terdakwa Keberatan
Terdakwa perkara pembunuhan terhadap pencuri sawit di Rimbo Bujang, Hendra keberatan dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
"Kami antar dia ke puskesmas karena kasian, mau kami bawa ke polsek," ujar HS dalam keterangan di Polres Tebo.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hendra dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Isi Dakwaan
Melansir sistem informasi Pengadilan Negeri Tebo, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Jontoni Harianja meminta dua anaknya, Hendra Sofyan Harianja (Terdakwa) dan Syahmadan Harianja, untuk memeriksa kebun sawit miliknya yang akan dipanen.
Saat itu mereka berada di rumah Jontoni di Gontong Royong, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Terdakwa dan Syahmadan kemudian berangkat menuju kebun yang berada di Jalan Sapat Unit 6, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dengan waktu tempuh sekitar 30 menit.
Pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Jontoni menerima telepon dari terdakwa bahwa ada maling di kebun.
Jontoni kemudian menghubungi Lindung Gultom dan Charles Sinaga untuk meminta bantuan menuju kebun. Keduanya menyanggupi.
Sekitar pukul 00.40 WIB, Jontoni menjemput Charles di rumahnya, lalu menjemput Lindung di kediamannya di PTPN Afdeling II Rimsa. Mereka bertiga kemudian menuju kebun sawit tersebut.
Dalam perjalanan, Jontoni juga menghubungi Girsang Tarigan dan memintanya ikut ke kebun.
Sekitar pukul 01.20 WIB, Jontoni, Charles, dan Lindung tiba di kebun dan memarkir mobil di depan rumah dekat kebun.
Mereka masuk ke area kebun sejauh 200 meter dan melihat empat cahaya senter mengarah ke buah sawit.
Jontoni mendengar suara buah jatuh dan langsung berteriak “MALING!” sehingga para pelaku lari. Terdakwa dan para saksi lainnya berpencar mengejar.
Salah satu pencuri kemudian diketahui sebagai Imam Komaini Sidik yang menjadi korban jiwa dalam peristiwa ini.
| Lubuk Larangan di Tebo Jambi, Mencuri Ikan Denda Ratusan Juta |
|
|---|
| Warga Keluhan Sampah di Rimbo Bujang Jambi, Sehari Capai 40 Ton |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan kepada JPU Tebo, Perkara Pencurian Kelapa Sawit hingga Meninggal |
|
|---|
| Polres Tebo Apel Operasi Zebra Siginjai 2025, Ini Targetnya |
|
|---|
| Kejari Tebo Terima Uang Titipan 2 Perkara Tipikor yang Sedang Disidangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kejari-Tebo-telah-menerima-berkas-dan-tersangka-pembunuhan-Imam-Komaini-Sidiq.jpg)