Berita Tebo

Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan kepada JPU Tebo, Perkara Pencurian Kelapa Sawit hingga Meninggal

Perkara kasus pencurian sawit di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo yang meninggal dunia kini masuk kedalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Perkara kasus pencurian sawit di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo yang meninggal dunia kini masuk kedalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo. 

Ringkasan Berita:Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan kepada JPU Tebo
 
  1. Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama Ketua TP PKK, Sri Kartini Alfin, resmi menutup Jambore PKK dan Pasar Rakyat yang dimeriahkan penampilan artis populer dari Sumatra Barat dan Kota Sungai Penuh, serta diikuti antusiasme tinggi masyarakat.
  2. Kecamatan Pondok Tinggi berhasil meraih juara umum dalam Jambore PKK 2025.
  3. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antar kader PKK.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Perkara kasus pencurian sawit di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo yang meninggal dunia kini masuk kedalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi.

Kini sudah masuk ketahapan esepsi menghadiri terdakwa yakni HS pemilik kebun kelapa sawit.

Kejadian bermula pada saat kebun kelapa sawit milik ayahnya HS dicuri oleh IK. 

Baca juga: Polres Tebo Apel Operasi Zebra Siginjai 2025, Ini Targetnya

Kedapatan IK sedang mencuri sawit HS geram dan menganiaya IK hingga meninggal dunia.

Puji Mei Erwan kuasa hukum terdakwa mengatakan, pada agenda sidang yang digelar di PN Tebo Senin (17/11/2025) ia menyampaikan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Minggu lalu.

Adapun keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa diantaranya, pembelaan terpaksa yang dilakukan kliennya. 

Sebab ia tak sengaja melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia demi untuk menjaga hartanya dari pencarian sawit.

"Klien kami melakukan pembelaan terpaksa dari pencuri buah kelapa sawit milik ayah terdakwa," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Tebo Terima Uang Titipan 2 Perkara Tipikor yang Sedang Disidangkan

Diberitakan sebelumnya, HS lakukan penganiayaan terhadap IK di kebun milik ayahnya yang berada di Jalan Sapat Desa Mekar Kencana Kecamatan Rimbo Bujang pada Kamis (19/6/2025).

Dari pengakuan HS, ketika konferensi pers Mapolres Tebo, Kamis (10/7/2025) dia geram dengan pelaku pencurian di kebun sawit milik ayahnya. 

Sebab selama dua tahun belakangan ini buah sawit di kebunnya kerap hilang.
 
"Karena sudah dua tahun saya pengen tau siapa saja pelakunya, mereka ini sudah tau kapan kami masuk kapan kami keluar, mereka ini ngintai," katanya. 
 
Ketika melakukan penganiayaan, HS menyebutkan tidak mungkin dia (IK-red) meninggal dunia. 

Kepada HS, IK yang dalam keadaan luka-luka sempat mengakui bersama siapa saja dia melakukan pencurian.

"Saya nggak ada pikiran dia meninggal, karena dia mengaku siapa saja kawanya. Kami anter dia ke puskesmas karena kasian, mau kami bawa ke Polsek," pengakukan HS di Polres Tebo
 
Sementara itu, Waka Polres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, mengatakan Polsek Rimbo Bujang di Backup Satreskrim Polres Tebo berhasil melakukan penanganan perkara penganiayaan.
 
Satu orang tersangka HS, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap IK, dan meninggal dunia ketika dalam perawatan medis. 

Dari hasil visum korban mengalami luka-luka dibagian kepala akibat dari pukulan benda tumpul.

"Saat ini berkasnya sudah tahap I dan menunggu petunjuk dari kejaksan. Kalau ada pengembangan atau informasi soal tersangka lain akan kami lakukan penyidikan," katanya.
 
Atas perbuatan nya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved