Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo
Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo. Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan senin (24/2/20
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III;
4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang;
5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat;
6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
8. TPS 1 Dusun Lubuk Maya Kecamatan Rantau Pandan;
9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan;
12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan;
13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh;
20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang;
21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; mkri.id
Baca juga: Kalender Hijriah, Jadwal Awal Puasa Ramadan dan Hari Penting Keagamaan Islam
Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat
Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. mkri.id
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan
Baca juga: 3 Lagu Jambi yang Diputar Bunda Corla, Ada Batanghari dan Abangku Jauh
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak Kades di Bungo Diduga Selingkuh s/d Bu Guru Salsa Habis Putus
Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan |
![]() |
---|
Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang |
![]() |
---|
PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.