Pemungutan Suara Ulang di Bungo

PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Bungo di 21 TPS.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemungutan suara ulang Pilkada Bungo di 21 TPS. Putusan MK itu dibuat dalam sidang pada Senin (24/2/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Bungo di 21 TPS.

Pertarungan pasangan nomor urut 01 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat dan pasangan nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani bakal panas di sana.

Siapa yang bakal menang suara di Pilkada Bungo dan berapa perolehan suaranya?

Berikut data hasil Pilkada Bungo pada 27 November 2024 lalu resmi dari KPU.

Kala itu, KPU Bungo menetapkan pasangan Jumiwan-Maidani sebagai peraih suara terbanyak.

Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95,906 suara atau 50,29 persen. 

Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94,782 suara atau 49,71 persen.

Perolehan suara Pilkada Bungo di 17 kecamatan

Suara sah 190.688 suara atau 96,8 persen dan suara tidak sah 6.238 suara atau 3,2 persen.

Ketua KPU Bungo, Armidis, mengatakan apabila ada keberatan paslon soal hasil pilkada, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.

Banding bisa dilakukan terhitung tiga hari setelah penetapan KPU.

Akhirnya, pasangan Dedy-Dayat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah beberapa lama proses, akhirnya MK menetapkan untuk pelaksanaan di 21 TPS di Kabupaten Bungo.

Jumlah tersebut berbeda jauh dengan permintaan pasangan Dedy-Dayat yang meminta PSU di 64 TPS.

Sebagai gambaran, berikut perolehan suara Pilkada Bungo 2024 lalu antara pasangan Dedy-Dayat dan pasangan Jumiwan-Maidani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved