Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo

Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo. Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan senin (24/2/20

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolse Instagram MK
PUTUSAN - Isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isi putusan lengkap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Bungo.

Pembacaan putusan di MK digelar pada sidang putusan Senin (24/2/2025).

Isi putusan MK mengabulkan permohonan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat untuk sebagian ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala daerah pada Pilkada Bungo.

BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi)
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi)

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut isi lengkap putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Bungo:

Baca juga: Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang

Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan

AMAR PUTUSAN Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 

2.. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, seluruhnya berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di: 

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 

4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 

5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 

6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 

8. TPS 1 Dusun Lubuk Maya Kecamatan Rantau Pandan; 

Baca juga: Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS

Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat

9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;

 10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 

11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 

16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;

 18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; mkri.id

Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak Kades di Bungo Diduga Selingkuh s/d Bu Guru Salsa Habis Putus

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut: 

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 
2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 
3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 
4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 
5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 
6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 
7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 
8. TPS 1 Dusun Lubuk Maya Kecamatan Rantau Pandan; 
9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 
10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 
11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 
12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 
13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 
14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 
15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 
16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 
17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 
18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 
19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 
20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 
21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; mkri.id

Baca juga: Kalender Hijriah, Jadwal Awal Puasa Ramadan dan Hari Penting Keagamaan Islam

Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat

Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah; 

4. Memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya;

8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. mkri.id

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan

Baca juga: 3 Lagu Jambi yang Diputar Bunda Corla, Ada Batanghari dan Abangku Jauh

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak Kades di Bungo Diduga Selingkuh s/d Bu Guru Salsa Habis Putus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved