Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan
Kapan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS pada Pilkada Bungo? MK memerintahkan PSu dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS pada Pilkada Bungo?
Dalam putusan untuk perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, MK memerintahkan PSu dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Jika diperkirakan, seharusnya PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo digelar pada bulan April 2025.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan terkait gugatan hasil Pilkada Bungo pada Senin (24/2/2025) malam.
Isi putusan MK mengabulkan permohonan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat untuk sebagian ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala daerah pada Pilkada Bungo.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Konstitusi lainnya pada sidang putusan malam ini.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Baca juga: PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024
Baca juga: Sosok Jumiwan Aguza, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Bungo Belum Bisa Dilantik, Ada PSU di 21 TPS
MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, sepanjang perkenaan dengan hasil perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 di 21 TPS.
MK memerintahkan KPU Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 TPS.
Ada 20 TPS berkaitan dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa menggunakan KTP Elektronik ataupun identitas lainnya.
Sementara 1 TPS berkaitan dengan pencoblosan surat suara oleh KPPS.
Berikut 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III.
2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III
3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Batin III.
Prediksi Skor dan Statistik Inter Milan vs Lazio di Coppa Italia, Kick off 03.00 WIB |
![]() |
---|
Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang |
![]() |
---|
PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.