Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan
Kapan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS pada Pilkada Bungo? MK memerintahkan PSu dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
PILKADA BUNGO - Headline Harian Pagi Tribun Jambi edisi Kamis, 20 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo
21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.
Hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
Pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Lagu Jambi yang Diputar Bunda Corla, Ada Batanghari dan Abangku Jauh
Baca juga: Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang
Baca juga: Lagu Mintak Kawin Wak Kocai Bikin Bunda Corla Emosi: Kalau Ga Bisa Nyanyi Ga Usah Nyanyi Lah
Berita Terkait
Baca Juga
Prediksi Skor dan Statistik Inter Milan vs Lazio di Coppa Italia, Kick off 03.00 WIB |
![]() |
---|
Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang |
![]() |
---|
PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.