Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan

Kapan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS pada Pilkada Bungo? MK memerintahkan PSu dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
PILKADA BUNGO - Headline Harian Pagi Tribun Jambi edisi Kamis, 20 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU di 21 TPS pada Pilkada Bungo 

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

Hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Lagu Jambi yang Diputar Bunda Corla, Ada Batanghari dan Abangku Jauh

Baca juga: Putusan MK PSU di Seluruh TPS pada Pilkada Serang

Baca juga: Lagu Mintak Kawin Wak Kocai Bikin Bunda Corla Emosi: Kalau Ga Bisa Nyanyi Ga Usah Nyanyi Lah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved